Saturday, June 5, 2010

Aktivasi Otak Tengah

Aktivasi otak tengah adalah suatu penemuan fenomenal dalam pendidikan anak. Teori penggunaan otak tengah sebenarnya telah banyak dilakukan pada banyak negara negara di Asia terutama Jepang. Jepang telah lama melakukan praktek aktivasi otak tengah pada anak-anak.Seorang anak yang telah diaktivasi otak tengah akan memiliki kemampuan lebih dibandingkan dengan anak yang otak tengahnya belum di aktivasi.

Kegiatan dengan mata tertutup adalah suatu kegiatan yang paling nyata dapat dilihat. Seorang anak yang telah diaktivasi otak tengahnya (Mid Brain Activated) dapat mempunyai kemampuan luar biasa. Kemampuan ini bahkan sering kali dipertontonkan secara menakjubkan dalam program hiburan sulap. Setelah melihat kemampuan anak yang telah diaktivasi, sebagian besar acara pertandingan sulap di The Master menjadi kurang menarik. Karena hal ini dapat dilakukan sendiri oleh anak-anak polos yang hanya mengikuti training aktivasi otak tengah selama 2 hari. Kemampuan dasar yang dapat dilakukan adalah ‘melihat’ kartu dengan mata ditutup (blind fold). Christofle (9 thn) misalnya, setelah mengikuti training aktivasi otak tengah, dapat mengurutkan seluruh kartu remi sesuai dengan angka, warna dan bentuk gambar kartu dengan mata tertutup. Ia dapat mempergunakan indra raba untuk melihat pola dan warna lengkap dengan angka hanya dengan penglihatan kulit (Skin Vision).

Kemampuan lain yang dapat dilakukan oleh anak-anak ini adalah berjalan dengan mata ditutup, tanpa menabrak. Dilakukan percobaan pada seorang anak yang berjalan dengan mata ditutup kain. Seseorang sengaja menghalangi jalan didepannya. Dia serta merta dapat menghindari rintangan tersebut tanpa menyentuhnya. Seorang anak bahkan dapat mengenali ayahnya diantara kerumunan orang-tua lainnya, tanpa menyentuh dan mendengar suaranya.

Pada tingkatan yang lebih lanjut seorang anak diharapkan dapat ‘melihat’ benda dibalik tembok atau didalam kotak. Ia bahkan dapat menghitung uang yang terdapat dalam dompet seeorang di hadapannya tanpa orang tersebut mengeluarkan dompetnya. Jika seorang anak rajin melatih fungsi otak tengahnya bahkan dia dapat mengharapkan membaca dokumen yang terletak dalam posisi tertutup.

Kemampuan prediksi (memperkirakan apa yang akan terjadi beberapa saat kemudian) adalah kemampuan yang lebih tinggi yang dapat di miliki oleh seorang anak. Seorang anak yang telah mendapat aktivasi otak tengah dapat ‘menduga’ kartu apa yang akan muncul pada saat orang tersebut masih mengocok kartunya. Begitu selesai mengocok, dan memilih sebuah kartu, orang tersebut mengambil sebuah kartu yang ternyata tepat seperti ‘dugaan’ sang anak tersebut.

Aktivasi otak tengah bukanlah suatu hal yang magis atau berbau supranatural. Aktivasi otak tengah dilakukan dengan secara ilmiah. Aktivasi otak tengah ini banyak mempergunakan gelombang otak Alpha. Gelombang otak Alpha di buktikan secara ilmiah adalah gelombang otak yang muncul dominan pada saat kita dalam keadaan relax dan paling kreatif. Gelombang otak ini biasanya dominan pada saat kita bangun tidur, atau dalam keadaan relax di toilet, atau bahkan sedang berendam air panas di bathtub. Tidak heran mengapa Archimedes menemukan hukum Achimedes pada saat dia mandi.

Otak tengah yang teraktivasi memancarkan gelombang otak yang mirip seperti radar. Hal ini membuat pemiliknya mampu melihat benda dalam keadaan mata tertutup. Pada dasarnya, gelombang tersebut terletak di bawah hidung. Hanya mampu mendeteksi benda yang terletak sedikit di bawah hidung.

Latihan yang teratur dapat membuat sang anak menjadi lebih kuat dan mampu melihat benda yang terletak lebih tinggi lagi. Bahkan ada beberapa anak yang dapat medeteksi sampai 360 derajat. Hal itu berarti mereka dapat mendeteksi benda yang terletak di belakang, atas dan semua arah.

Training aktivasi otak tengah telah mulai dilakukan di Indonesia. Saat ini belum banyak orang yang mengetahui keberadaan dari training ini. Training biasanya dilakukan selama 2 hari. Pada saat itu juga biasanya dilakukan training untuk para orang tua. Seperti juga bidang keahlian lainnya, orang tua berperan besar untuk dapat membantu anak mengembangkan potensi otak tengah mereka. Seorang anak dengan otak tengah yang kuat, diharapkan dapat mengembangkan otak kanan dan otak kiri secara lebih maksimal sehingga mereka dapat masuk kategori jenius. Bukan hanya dalam otak kiri (IQ, intelektual) , atau otak kanan (emosional, EQ) tetapi juga dalam ‘Loving Inteligence’. Mereka adalah individu yang seimbang dan mengasihi orang lain seperti sang pencipta mengasihi dia. Sayangnya training aktivasi otak tengah ini hanya dapat dilakukan untuk anak umur 5 – 15 tahun saja.

STEVIE RAY VAUGHAN & DOUBLE TROUBLE’s 1984 ALBUM, COULDN’T STAND THE WEATHER, NOW EXPANDED TO TWO CDS

STEVIE RAY VAUGHAN & DOUBLE TROUBLE’s 1984 ALBUM, COULDN’T STAND THE WEATHER, NOW EXPANDED TO TWO CDS
Share
Monday, May 24, 2010 at 10:51pm
COULDN’T STAND THE WEATHER: LEGACY EDITION commemorates the 20th anniversary year of the passing of legendary guitarist Stevie Ray Vaughan. It revisits the commercial breakthrough of the second album by Stevie Ray Vaughan and Double Trouble. Released in May of 1984, it was their first LP to earn RIAA gold certification, and their first platinum-seller as well.

The first entry by Stevie Ray Vaughan and Double Trouble in the prestigious Legacy Edition series of multi-disc packages, COULDN’T STAND THE WEATHER: LEGACY EDITION will be available as a two-CD set at all physical and digital retail outlets starting July 27th, however, you can pre-order your copy now at Amazon http://amzn.to/9f9ZOI

• Disc one restores the original eight-song, 38-minute album with “Cold Shot” (a Top 30 Modern Rock track), indelible covers of blues standards including “Tin Pan Alley (aka Roughest Place In Town)” and Guitar Slim’s “The Things (That) I Used to Do” and, most notably, Hendrix’s “Voodoo Chile (Slight Return)” (also a Top 30 Modern Rock track and a Grammy®-nominated performance); the sequence expands with another 11 studio outtakes from the original recording sessions in January 1984, three of them previously unreleased;
• Disc two premieres a previously unreleased live concert captured three month’s after the original LP’s release, from August 17, 1984, at The Spectrum in Montreal, Canada. The band played two sets that night and this disc captures selections from the late show. Featured are a mix of songs from the just-released Couldn’t Stand the Weather (among them “Voodoo Chile (Slight Return)”), plus tunes from the 1983 Texas Flood debut.

As with every title in the Legacy Edition series, the booklet contains a comprehensive liner notes essay written by an acknowledged expert. Andy Aledort, associate editor of Guitar World magazine, is a blues-rock maven and accomplished guitarist in his own right. He has authored more than a dozen guitar instruction books on trailblazers like Hendrix, Van Halen, Joe Satriani, Jeff Healey and others; and annotated CDs on Buddy Guy, Johnny Winter, Dickey Betts and more. Aledort has been covering Stevie Ray’s career since his arrival at Epic Records in the summer of 1983, and has written liner notes for several of his Epic/Legacy releases, including the four-disc box set SRV (2000); The Essential Stevie Ray Vaughan (2002); The Real Deal: Greatest Hits, Vol. 1 (2006); and Solos, Sessions & Encores (2007).

Aledort’s 2,700-word essay sets the stage: “Though a mere six months had passed between the release of Texas Flood [SRV&DT’s Epic debut in 1983] and the start of the Couldn’t Stand the Weather recording sessions,” Aledort writes, “a great deal changed for the band, professionally and personally, in that short period. Couldn’t Stand the Weather represented the first time the band had a recording budget, but with it came record company pressures that had been absent previously. In addition, as the pace of the band members’ careers increased, so did the level of partying and drug use.”

The bonus track studio outtakes on disc one add a new perspective to the band’s chronology at this early stage, starting with Stevie’s original, “Empty Arms,” one of several tracks here from the first posthumous SRV collection, 1991’s Grammy Award-winning The Sky Is Crying. Hank Ballard & the Midnighters’ “Look At Little Sister” and New Orleans blues man Earl King’s standard “Come On” (covered by Hendrix on Electric Ladyland) showed up in different versions on SRV&DT’s next album, 1985’s Soul To Soul. They had performed Freddie King’s “Hide Away” and Hound Dog Taylor’s “Give Me Back My Wig” at shows (cf. Live At Montreux 1982 & 1985), but neither song would ever show up on one of their albums during Stevie Ray’s life¬time.

The previously unreleased versions here of “Boot Hill” and Elmore James’ “The Sky Is Crying” are different than those heard on The Sky Is Crying. In addition to “Empty Arms,” that album contained a number of tracks from the January 1984 sessions, including covers of Lonnie Mack’s “Wham!,” Hendrix’s “Little Wing” and Willie Dixon’s “Close To You.” Disc one comes to a close with a previously unreleased alternate take of the short instrumental, “Stang’s Swang” – compare it to the version that closes the original Couldn’t Stand The Weather album and it’s evident this version strips away the saxophone.

In August 1984, SRV&DT headlined Montreal’s Spectrum arena, where they performed an early and a late set, the latter chronicled on disc two here. They reprised a number of songs from the well-received Texas Flood debut of the year before, among them “Testify,” “Love Struck Baby,” “Texas Flood,” “Lenny,” and “Pride And Joy.” But the bulk of the attention that night was given to the songs on the new album, Couldn’t Stand The Weather, among them “Voodoo Chile (Slight Return),” “The Things (That) I Used To Do” “Honey Bee,” “Couldn’t Stand The Weather,” “Cold Shot,” “Tin Pan Alley (aka Roughest Place In Town),” and (for a third time in this package) “Stang’s Swang.”

Wednesday, April 21, 2010

Menjadikan ROKOK Hajat Hidup Orang Banyak

Sri Utari Setyawati - IFPPD


http://www.solahnawadi.com
Tidak ada yang dapat menafikan bahwa rokok adalah produk adiktif (sekali tergaet mengkonsumsi rokok maka akan sulit sekali untuk berhenti), dipasarkan secara legal, bebas hambatan dan besar-besaran, seperti layaknya produk kesehatan yang apabila dikonsumsi membuat manusia tampil lebih sehat, keren, jantan, hebat, berani, modern dll itu semua digambarkan lewat jargon-jargon anak muda masa kini pada setiap iklan rokok yang membombardir ruang domestik dan ruang publik penduduk Indonesia, dipastikan anak muda adalah sasaran utama industri rokok. Cukai adalah indikator utama yang membuktikan bahwa rokok adalah produk adiktif dan menimbulkan ketergantungan (adiksi), sehingga perlu dikenakan cukai seperti juga minuman beralkohol, dimana falsafah pengenaan cukai adalah untuk mengontrol konsumsi (produk menjadi mahal dan tidak mudah diakses oleh orang miskin dan anak-anak). Itulah sebabnya cukai disebut juga SIN TAX atau pajak dosa. Definisi sin tax – A state-sponsored tax that is added to products or services that are seen as vices, such as alcohol, tobacco and gambling. These types of taxes are levied by governments to discourage individuals from partaking in such activities without making the use of the products illegal. These taxes also provide a source of government revenue – yang artinya kira-kira adalah pajak yang dikutip negara atas barang atau jasa yang dianggap berakibat buruk, seperti alkohol, tembakau dan judi. Jenis pajak semacam ini dikenakan oleh negara untuk mencegah orang mengkonsumsi atau melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri tanpa membuat barang atau jasa tersebut ilegal. Pajak semacam ini juga dianggap sebagai sumber pendapatan negara.

Kalimat terakhir di atas lebih tepat mewakili sikap pemerintah Indonesia yang menolak menandatangani dan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan membuat kebijakan yang efektif di dalam negeri untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekuensi ekonomi akibat mengkonsumsi tembakau dan paparan asap tembakau.

Mengapa Indonesia menolak FCTC?
• Pemerintah mendambakan cukai dari rokok (menyumbang sekitar 5% dari ABPN). Target cukai 2008 Rp.44 triliun, total APBN 2008 Rp.854,6 triliun.
• Industri rokok dianggap paling efektif untuk menyerap tenaga kerja terutama di pedesaan
• Pemerintah yakin pengaturan dalam bentuk apapun akan mengganggu 2 hal di atas (apakah pengaturan itu dari sisi permintaan atau dari sisi penawaran).
• Pemerintah yakin bahwa melepaskan sektor rokok dalam kebebasan penuh sama sekali tidak mempengaruhi manusia Indonesia sekarang maupun yang akan datang.
Pemerintah yakin bahwa industri rokok dan produk yang dihasilkannya lebih banyak manfaat daripada mudharatnya, sehingga pemerintah (cq Departemen Perindustrian dan disepakati oleh departemen lain yang mendukung) menganggap perlu membuat ROADMAP industri rokok dimana sampai tahun 2015 produksi rokok akan naik terus sampai dengan 260 miliar batang, sementara tahun 2008 ini diperkirakan produksi rokok akan menembus angka 230 miliar batang. Mau dikemanakan miliaran batang rokok tersebut? Tentu ke mulut anak bangsa. Terlebih lagi, industri rokok termasuk dalam 10 industri unggulan yang perlu dikembangkan dalam RPJP sampai dengan 2025. Kebijakan menaikan cukai rokok memberikan win win solution yaitu meningkatkan pendapatan pemerintah sekaligus menurunkan prevalensi merokok, daripada meningkatkan produksi rokok.

Fakta

• Prevalensi merokok adalah 34.5% atau lebih dari 1/3 penduduk Indonesia merokok, prevalensi merokok laki-laki di atas 15 tahun adalah 63,2%, atau 2 dari 3 laki-laki di atas 15 tahun adalah perokok . Sementara mengkonsumsi rokok pada kelompok miskin kita yakini memperburuk kemiskinan karena lebih dari 60% perokok adalah penduduk di wilayah pedesaan. Bahwa rokok mempunyai pengaruh langsung terhadap kesehatan dalam jangka panjang telah dibuktikan oleh lebih dari 70.000 penelitian di dunia. Oleh sebab itu US Surgeon General aktif menjalankan program pengendalian tembakau dan merelease laporan-laporan hasil studi tentang bahaya merokok.
• Perokok di atas 15 tahun di Indonesia berjumlah sekitar 57.563.866 orang atau nomor 3 di dunia setelah Cina dan India (laporan WHO 2008). Konsumsi yang massive tentu didorong oleh iklan, promosi dan sponsorship yang bebas, massive, tanpa hambatan yang berarti, PP 19/2003 tidak memberikan pembatasan yang berarti kecuali pada jam tayang yaitu jam 21.30 – 05.00 iklan rokok boleh ditayangkan di layar kaca, Tak ada yang yang bisa menjamin anak-anak tidak terpapar iklan rokok di ruang-ruang domestik? Mengapa repot memikirkan hal itu, karena ruang publik pun dipenuhi dengan billboard raksasa di setiap sudut strategis dan iklan lampu di sepanjang jalan tol dari airport Cengkareng ke tol dalam kota, juga di jalan-jalan protokol sampai pelosok ibukota dan kota-kota di Indonesia lainnya. Ingat! Yang diiklankan secara massive adalah produk adiktif, yang mensponsori berbagai acara yang ditunggu banyak orang seperti LIGA DJARUM, COPA DJI SAM SOE, KLAKUSTIK, SOUNDRENALINE dan LIGA FUTSAL (Sampoerna), belum lagi sponsor kejuaraan sepak bola dunia, disamping acara-acara musik yang sangat digemari publik (tua muda), dan remaja target utama pemasaran rokok, calon perokok jangka panjang, masa depan industri rokok, dan penjamin eksistensi industri rokok.
• Berbagai Undang-undang yang terkait dengan pengendalian tembakau: 1) UUD 45 pasal 28 h ayat 1 dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, pasal tersebut berbunyi: setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat 2). UU 32/2002 tentang penyiaran pasal 46 ayat 3 butir b & c – berbunyi: Siaran iklan niaga dilarang melakukan: b. promosi minuman keras atau sejenisnya, dan bahan atau zat adiktif; c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok; nyata benar ambigu, setelah melarang mengiklankan produk yang mengandung zat adiktif seperti minuman keras atau sejenisnya, butir berikut membolehkan iklan rokok asal tidak memperagakan wujudnya; 3). UU 23/2002 tentang perlindungan anak pasal 59 berbunyi: Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. dan 89 ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 4). UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sama sekali tidak mewajibkan industri rokok mencantumkan bahan baku produk tembakau seperti diwajibkan terhadap barang-barang konsumsi lainnya (makanan dan obat-obatan); fakta bahwa industri rokok dan produk yang dihasilkan mendapat perlakuan khusus. Tak pelak bila dikatakan UU tersebut di atas ambigu, tidak dilaksanakan dengan baik, tidak melindungi dan tidak efektif mengendalikan konsumsi tembakau terutama di kalangan anak dan remaja, orang miskin, termasuk konsumen rokok yang minimal punya hak untuk mendapatkan informasi tentang manfaat dan bahaya mengkonsumsi produk tersebut.
• Indonesia menyumbang hampir 50% dari total perokok di kalangan negara-negara ASEAN 2007). Jumlah penduduk di negara-negara ASEAN adalah 573.742.251 orang, penduduk dewasanya 409.705.076 (71.41%), dan perokok dewasa (18 tahun ke atas, kecuali Indonesia 15 tahun ke atas) adalah 124.691.684 dan Indonesia menyumbang 46,16%nya yaitu sekitar 57.557.681.
• Kini, konsumsi tembakau telah membunuh 5,000,000 orang di dunia per tahunnya, melebihi kematian karena HIV/AIDS, tuberkulosis dan malaria. Tahun 2030, diperkirakan konsumsi tembakau akan mengakibatkan kematian lebih dari 8,000,000 orang per tahun di dunia, dan 70% dari kematian tersebut dialami oleh negara berkembang jika tidak diberlakukan kebijakan yang efektif. Karena negara-negara maju telah memiliki kebijakan pengendalian tembakau yang efektif, sehingga target pemasaran rokok beralih ke negara berkembang yang belum menganggap urgen masalah pengendalian tembakau . Indonesia menafikan statistik internasional.
Sumber: The Asean Tobacco Control Report Card
Oleh kerana 70% kematian dari tembakau akan dialami oleh negara berkembang pada 2030, WHO berinisiatif untuk menggagas sebuah kesepakatan internasional pertama di bidang kesehatan masyarakat yang diberi nama Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Indonesia berperan aktif dalam Drafting Committee, diadop oleh 192 negara anggota WHO pada bulan Mei tahun 2003 dan ditandatangani oleh 168 negara hingga batas waktu penutupan 29 Juni 2004. Indonesia adalah satu-satunya negara di wilayah Asia Pasifik yang tidak menandatangani dan meratifikasi FCTC – hingga saat ini sudah 155 dari 192 negara telah meratifikasi FCTC.
• Kecuali PP 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan, telah direvisi 2 kali, semakin lemah dan merupakan turunan dari pasal 44 (zat adiktif) UU 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, tidak ada kebijakan khusus yang efektif terkait dengan pengendalian tembakau.

Kebijakan pengendalian tembakau bukan urgensi nasional?

Fakta-fakta di atas bagi sebagian pemimpin terpilih negeri ini tidak dianggap mengancam eksistensi generasi sekarang dan yang akan datang baik dari aspek kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi. Beberapa kutipan pernyataan dan sikap mereka:
- HUKUM Online 21 Juni 2007 Ketua Badan Legislasi DPR RI F.X Sukarno menegaskan, RUU Pengendalian Dampak Tembakau ini tidak termasuk dalam 284 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2004-2009. Artinya, sampai masa pemerintahan SBY berakhir, hampir dapat dipastikan RUU ini tak akan gol. Menurutnya masih ada peluang untuk melakukan pembahasan RUU ini di DPR. “Syaratnya sesuai dengan ketentuan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pengusul RUU harus bisa menunjukkan urgensi nasional.”
- Detik.com 14 November 2007 Rokok ternyata memberi kontribusi yang sangat besar bagi penerimaan negara. Setoran dari kebulan asap rokok bahkan melampaui setoran dari produksi Freeport. Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris dalam rapat kerja dengan Komisi VI, DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Menurut Fahmi, setoran Freeport tidak pernah melebihi Rp 3 triliun per tahun, sementara dari rokok paling tinggi yakni pada tahun 2006 mencapai Rp 51-52 triliun. "Itu single commodity. Melihat peta begini, pasti Depperin mendukung industri rokok, belum lagi dari komponen kesempatan kerja, berapa banyak yang bisa diserap," ujarnya. Oleh karena itu pemerintah belum meneken konvensi PBB mengenai pembatasan rokok yakni Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Negara seperti Amerika Serikat dan Cina saja belum meratifikasinya. "Apalagi kita sebagai produsen terbesar rokok. Soal mengganggu kesehatan iya, makanya perokok harus diberi tahu rokok ini menyebabkan ini, ini, ini mengandung tar sekian ini, jadi balance saja," ujar Fahmi yang sempat lupa nama dari konvensi FCTC itu.
Detik.com 1 November 2007 Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu, hal ini sebagai sinyal kebijakan ke depan untuk semua golongan akan mengarah ke tarif cukai spesifik dengan harga jual eceran yang diadministrasikan oleh pemerintah. "Tidak ada tambahan kenaikan beban bagi pengusaha rokok, ini hanya pengalihan saja," jelasnya. Anggito mencontohkan untuk rokok sigaret kretek mesin (SKM) golongan I, tarif cukai advalorumnya turun dari 40 persen menjadi 36 persen, sementara tarif cukai spesifiknya naik dari Rp 7 per batang menjadi Rp 35 per batang. Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I tarif cukai advalorumnya turun dari 40 persen menjadi 34 persen sementara tarif cukai spesifiknya naik dari Rp 7 per batang menjadi Rp 35 per batang.
Majalah Trust – Keuangan 2005 Masuknya Philip Morris telah membuat pemerintah girang bukan kepalang. Ini memberi bukti bahwa investor asing sudah percaya pada Indonesia, kata Aburizal Bakrie, Menko Perekonomian. Jadi, memang pantas kalau keputusan Putera Sampoerna dianggap memberi banyak keuntungan. Tidak saja kepada para pemegang sahamnya, atau Philip Morris, tapi juga bagi pemerintah yang kini sedang memburu kepercayaan dunia.
Antara news – 5 September 2007 New York (ANTARA News) – Pemerintah Indonesia terus berupaya menangkal Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang peredaran rokok mengandung cengkeh dan rokok bercita rasa lainnya, yang sedang dibahas oleh Senat AS, demikian diungkapkan Duta Besar Indonesia untuk AS, Sudjadnan Parnohadingrat, Selasa. Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu telah melayangkan surat yang ditandatanganinya pada 28 Agustus 2007 kepada USTR yang menegaskan akan adanya konsekuensi menyangkut pelanggaran peraturan perdagangan WTO jika AS menyetujui RUU tersebut (ANTARA News).
Kompas – 29 Januari 2008 “Kita tidak boleh toleran terhadap sponsorship industri rokok. Kita harus menyadarkan masyarakat dan mengubah pola pikir bahwa merokok adalah proses pemiskinan, Jangan populerkan lagi pandangan bahwa merokok itu adalah makruh, karena mudharatnya lebih banyak, daripada manfaatnya,” kata Meutia Hatta Swasono, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan ketika membuka workshop perlindungan anak dari dampak iklan, promosi dan sponsorship rokok yang diadakan oleh Komnas Perlindungan Anak (Januari 2008).
Beberapa pernyataan di atas menggambarkan sikap para pemimpin negeri ini terkait dengan urgensi nasional isu pengendalian tembakau, karena secara internasional 155 negara anggota WHO sudah menganggap urgen. Kecuali Meneg PP, menteri-menteri lain belum memandang urgen pengendalian tembakau di dalam negeri, termasuk Menteri Kesehatan yang seharusnya paling peduli terhadap persoalan tersebut.
Cina sudah meratifikasi FCTC pada tanggal 11 Oktober 2005, dan tanpa ragu menjadikan Olimpiade 2008 menjadi olimpiade bebas asap rokok, Kota Beijing secara bertahap mulai memberlakukan kebijakan kawasan tanpa asap rokok.
Ketika negara-negara berkembang dengan populasi terbesar, juga produsen dan konsumen terbesar tembakau/rokok: Cina, India, Brazil, Jepang dll sudah meratifikasi FCTC, demi mencapai tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang, dan sebagai wujud kepedulian negara terhadap kesehatan masyarakatnya, apalagi alasan negeri ini menolak FCTC? Demi kemaslahatan umat? Sudahkah menyimak isi FCTC? Mengapa negara-negara lain berani mengambil langkah konkrit? Mengapa Indonesia tidak? Konsumsi tembakau di Amerika Serikat sudah menurun dan negara-negara bagian Amerika Serikat satu demi satu sudah mempunyai kebijakan pengendalian tembakau yang ampuh. Industri zat adiktif seperti industri rokok selayaknya diatur dan taat aturan. Kemanfaatannya juga dikendalikan dengan kebijakan yang pro rakyat dan memberikan perlindungan kepada kesehatan masyarakat. Perlu langkah konkrit pemerintah agar segera ratifikasi FCTC, bergabunglah dengan 155 negara lainnya dan lindungi anak, remaja, orang miskin, perempuan dan non perokok dengan kebijakan domestik yang efektif.
Jangan “sengaja” jadikan rokok sebagai hajat hidup orang banyak! Karena Rokok dijual di warung, kios, pedagang asongan di pelosok negeri (bersama dengan permen dan barang kelontong lainnya), boleh dibeli ketengan sehingga mudah diakses oleh anak dan remaja, tukang becak, supir ojeg dan rakyat kecil lainnya; cukainya diperlukan untuk mengentaskan kemiskinan, buta huruf dan mengobati orang miskin yang sakit (perokok miskin yang bayar cukai), iklannya bermanfaat bagi stasiun televisi dan agen periklanan (ditonton oleh jutaan mata anak dan remaja), sponsor acara olahraga dan musik nomor satu di negeri ini (meyakinkan anak bangsa bahwa cuma rokok yang bisa sponsori acara-acara spektakuler), program filantropinya mendanai upgrading guru seluruh Indonesia, menyediakan beasiswa lewat program bakti pendidikan (menanamkan citra bangga dibantu oleh produsen barang adiktif), peringatan kesehatan pada bungkus rokok tidak perlu terlalu serius membuat orang takut untuk mulai merokok atau memotivasi berhenti merokok, kawasan tanpa asap rokok tidak urgen karena asap rokok dianggap tidak berbahaya, dan perokok memiliki hak asasi untuk merokok di sembarang tempat, sementara hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 45 pasal 28 h ayat 1 ditelantarkan. Bila poin-poin penting di atas (1-kebijakan harga dan cukai ditujukan untuk membatasi konsumsi, 2-pelarangan iklan, promosi dan sponsorship untuk mencegah masuknya perokok baru dari kalangan anak dan remaja, 3-peringatan kesehatan pada bungkus rokok menggunakan gambar dan meliputi 50% dari permukaan bungkus rokok untuk mencegah masuknya perokok baru dan mendorong perokok untuk berhenti merokok, 4-memberlakukan kawasan tanpa asap rokok di tempat kerja dan kawasan publik tertutup seperti kendaraan umum, fasilitas kesehatan, kawasan belajar mengajar,tempat ibadah dll untuk menegakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD pasal 28 h ayat 1) menjadi perhatian para pemimpin negara ini, itu pertanda kita memahami makna pengendalian tembakau, karena rokok seharusnya Ketika merokok dilakukan oleh anak SD di bawah 10 tahun http://www.petualangan.multiply.com
“tidak” dikonsumsi secara masal apalagi menjadi hajat hidup orang banyak seperti kecenderungan yang terjadi sekarang. Memperhatikan dan memberlakukan 4 poin di atas artinya kita telah sejalan dengan FCTC. Sikap status quo pemerintah dalam pengendalian tembakau bermakna sengaja melakukan pembiaran terhadap meluasnya epidemi tembakau. Suatu hari kelak, pemerintah harus menanggung ledakan biaya kesehatan karena banyaknya penderita penyakit akibat merokok. Siapa yang peduli hal itu? Ketika itu terjadi, para pembuat kebijakan masa kini tak jelas dimana rimbanya.

Dilarang merokok, tetap merokok, kasihan yang tak merokok
http://sebuahcatatan.wordpress.com/2007/12/07/
Sembilan bahan pokok (SEMBAKO): 1) beras, 2) gula pasir, 3) minyak goreng dan margarine 4) daging sapi dan ayam, 5) telur ayam 6) susu 7) jagung 8) minyak tanah 9) garam beryodium – beberapa waktu belakangan ini harga sembako naik tanpa rasa sungkan, bandingkan dengan ROKOK(harga terjangkau, pemerintah sangat berhati-hati menaikkan harga dan cukainya, pengenaan cukai berjenjang, pemasaran agresif, tidak ada peringatan kesehatan yang efektif, tidak ada upaya membatasi asap rokok di kawasan tertutup (in door), tak heran bila suatu hari ROKOK menjadi bahan pokok ke-10 tetapi dengan seperangkat kecanggihan yang tak ditemui pada 9 bahan pokok lainnya. ROKOK punya pasukan lawyer (termasuk politisi dan pejabat pemerintah) yang dibayar mahal untuk membela eksistensi industri agar aman tanpa gangguan, ROKOK punya nilai strategis, politis, dan ekonomis yang sampai hari ini tak tergantikan, minimal belum ingin berpikir jauh ke depan untuk mulai menggeser budaya “udut” ke kebiasaan yang lebih sehat.

1.172 rakyat Indonesia mati setiap hari karena penyakit akibat rokok
Program Pengendalian Tembakau yang Efektif Berkontribusi terhadap Pencapaian MDGs (Tujuan Pembangunan Milenium)
Fakta-fakta di atas memperlihatkan bahwa rokok telah dikonsumsi secara massive oleh penduduk Indonesia, apabila pengendalian tembakau tidak menjadi prioritas nasional, diperburuk dengan berbagai krisis global yang mempengaruhi negeri ini, maka harapan akan tercapainya tujuan pembangunan milenium 2015 akan semakin sulit terwujud, termasuk peningkatan indeks pembangunan manusia (HDI) yang memperhitungkan aspek ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
• Menghapus kemiskinan dan kelaparan yang parah – jumlah perokok di Indonesia sekitar 57.563.866, lebih dari 60%-nya tergolong miskin dan tinggal di pedesaan. Di kalangan keluarga miskin yang mempunyai kepala keluarga perokok terjadi pergeseran alokasi biaya rumah tangga untuk makan dan kesehatan yang digunakan untuk membeli rokok.
• Mencapai pendidikan dasar secara universal – alokasi biaya pendidikan anak-anak pada keluarga miskin tergeser oleh belanja rokok para bapak mereka
• Meningkatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan – konsumsi rokok pada keluarga miskin dapat menyebabkan pendidikan anak perempuan terkorbankan, paparan asap rokok merugikan perempuan dan anak-anak, iklan rokok mendorong perempuan untuk merokok sebagai simbol modernitas, sukses dan kebebasan.
• Mengurangi kematian anak – pergeseran biaya rumah tangga untuk rokok pada keluarga miskin, memperparah kasus gizi buruk pada anak-anak, dan paparan asap rokok meningkatkan infeksi saluran pernapasan pada anak.
• Meningkatkan kesehatan maternal – pergeseran biaya untuk rokok juga memperburuk gizi ibu hamil dan menyusui, perempuan yang merokok melahirkan bayi dengan berat kurang, dan kemungkinan kecacatan dan kelainan pada janin.
• Mengurangi HIV dan AIDS, tuberculosis, malaria dan penyakit menular lainnya – merokok dan terpapar asap rokok pada pengidap HIV dan penderita AIDS, tuberkulosis dan penyakit menular lainnya dapat memperburuk kondisi mereka.
• Memastikan keberlanjutan pembangunan lingkungan – lahan pertanian tembakau dipastikan mengalami kerusakan lebih cepat dibandingkan lahan tanaman lainnya, karena tanaman tembakau menyerap nutrisi tanah lebih banyak.
• Mengembangkan kemitraan global – lembaga-lembaga internasional dan negara-negara berkembang seharusnya menjadikan program pengendalian tembakau yang komprehensif sebagai alat untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan milenium.


Sumber: The Asean Tobacco Control Report Card